Sabtu, 25 Juli 2009

ANGGARAN DASAR
TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA

PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami menyadari sepenuhnya akan tugas Pegawai Negeri Sipil/BUMN/BUMD di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, sebagai Pegawai Negeri Sipil/BUMN/BUMD yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, dengan penuh rasa tanggungjawab menyelenggarakan dan berusaha mencapai tujuan Pegawai Negeri Sipil/BUMN/BUMD yaitu menjadi Pamong/Pelayan yang baik.
Dimasa yang akan datang, banyak hal-hal baru yang perlu diciptakan dan dilaksanakan bagi peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil/BUMN/BUMD di Kabupaten Tapanuli Utara, dimana dalam hal ini Pomparan Siraja Lumbantobing harus ikut serta berperan didalamnya, maka dengan ini Pomparan Siraja Lumbantobing yang bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil/BUMN/BUMD di Kabupaten Tapanuli Utara membentuk suatu organisasi TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA.
Untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan dan alat perjuangan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur serta menciptakan Pegawai Negeri Sipil/BUMN/BUMD sebagai pamong yang baik bagi masyarakat, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan berkeadilan serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatannya.
Untuk itu disusunlah ANGGARAN DASAR ”TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA” sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA.

Pasal 2
Organisasi ini didirikan pada tanggal 16 Mei 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3
Pelaksana organisasi berkedudukan di Tapanuli Utara.
Sekretariat Organisasi Jalan Mayjen DI Panjaitan No. 98 Tarutung.

BAB II
DASAR DAN AZAS

Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Organisasi ini berazakan Gotong royong, Kebersamaan dan Kekeluargaan.

BAB III
TUJUAN, SIFAT DAN MOTTO

Pasal 6
Organisasi ini bertujuan membina serta meningkatkan kesejahteraan anggota Pegawai Negeri Sipil/BUMN/BUMD di Kabupaten Tapanuli Utara dan yang peduli terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Tapanuli Utara.
Pasal 7
Organisasi ini adalah organisasi yang bersifat khusus, sosial dan tidak terkait dengan salah satu organisasi politik dan organisasi massa.

Pasal 8
Organisasi ini mempunyai motto: SATU HATI, SATU PERASAAN

BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 9
Visi organisasi adalah “TERWUJUDNYA PERSATUAN DAN KESATUAN APARATUR LUMBANTOBING DOHOT BORU LUMBANTOBING DI BONAPASOGIT TAPANULI UTARA” .

Pasal 10

MISI ORGANISASI
1. Meningkatkan kebersamaan, mewujudkan persatuan dan kesatuan diantara aparatur yang bermarga Lumbantobing dan boru Lumbantobing.
2. Peningkatan kualitas SDM aparatur.
3. Meningkatkan komunikasi yang interaktif sesama anggota aparatur.
4. Mendukung program Pemkab Tapanuli Utara dalam mewujudkan Pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara.

BAB V
USAHA

Pasal 11
1. Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas dan strategi organisasi.
2. Dalam menyelenggarakan usaha-usaha organisasi senantiasa memperhatikan kesatuan, persatuan dan keutuhan organisasi.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 12
1. Anggota TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA adalah Aparatur Lumbantobing dohot boru Lumbantobing di Bona pasogit Tapanuli Utara tidak membeda-bedakan latar belakang keagamaan, kepercayaan dan golongan yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan menerima serta menyetujui azas, tujuan, sifat dan usaha organisasi serta telah memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan.
2. Keanggotaan terdiri dari anggota tetap dan anggota istimewa yang penetapannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.
3. Syarat-syarat yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13

HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Hak-hak anggota adalah :
a. Hak bicara dan hak suara.
b. Hak memilih dan hak dipilih.
c. Hak mendapat perlindungan dari organisasi.
d. Hak menggunakan fasilitas organisasi.
e. Hak mengundurkan diri.

2. Kewajiban anggota Organisasi :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan serta Disiplin Organisasi.
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
c. Aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi.


BAB VI
PENGURUS

Pasal 14
1. Kepengurusan terdiri dari Pembina, Penasehat dan Pengurus Harian, namun kemudian dapat disesuaikan dengan besarnya dan perkembangan Organisasi.
2. Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Harian dibantu beberapa Devisi yaitu, Devisi Penelitian Dan Pengembangan, Devisi Kesejahteraan dan Sosial Budaya, Devisi Bina Usaha, Devisi Organisasi dan Hukum serta Devisi Humas.


Pasal 15
Masa kepengurusan Organisasi selama tiga tahun dan sesudahnya diadakan pemilihan kepengurusan yang baru.
Pasal 16
Pengurus lama berhak dicalonkan kembali menjadi pengurus berikutnya maksimal 1 (satu) kali lagi.

Pasal 17
Susunan kepengurusan Organisasi dibuatkan dalam suatu lampiran dengan AD/ART.

Pasal 18
Pemilihan pengurus diangap sah apabila rapat anggota diikuti oleh ½ n + 1 atau lebih dari anggota Organisasi.

Pasal 19
Rapat pengurus dan rapat anggota sedikitnya diadakan dua kali dalam setahun.

Pasal 20
Setiap keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat dan apabila tidak dapat dilaksanakan, maka jalan keluarnya dapat diadakan dengan suara terbanyak (voting).

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 21
Sumber Keuangan TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA adalah:
1. Uang pangkal dan iyuran anggota.
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
3. Penghasilan dari Dana Abadi “TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA”.
4. Pendapatan-pendapatan lain yang sah.

Pasal 22

ANGGARAN KEUANGAN
Anggaran keuangan direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun, sedangkan pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

Pasal 23

LAPORAN KEUANGAN
1. Tahun buku Laporan Keuangan adalah dari 1 Januari sampai 31 Desember setiap tahunnya.
2. Laporan Keuangan adalah terbuka untuk diketahui semua anggota.



BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota dengan mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 25
1. Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan melalui hierarki organisasi dan dimusyawarahkan dalam Rapat Anggota dalam selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota.
2. Segala sesuatu kondisi Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Kebijakan organisasi lainnya.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26
Anggaran Dasar ini disertai Anggaran Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan.

Ditetapkan di : Tarutung
Hari/tgl : 16 Mei 2009


KETUA SEKRETARIS




TOHOM LUMBANTOBING FERRY HANAFYAH LUMBANTOBING, SP



ANGGARAN RUMAH TANGGA
TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
1. Anggota TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA adalah Aparatur Lumbantobing dohot boru Lumbantobing di Bona Pasogit Tapanuli Utara tidak membeda-bedakan latar belakang keagamaan, kepercayaan dan golongan yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan menerima serta menyetujui azas, tujuan, sifat dan usaha organisasi serta telah memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan.
2. Pengurus berwenang melakukan seleksi dan pengesahan terhadap keabsahan keanggotaan.
3. Kenggotaan terdiri dari anggota tetap dan anggota istimewa

Pasal 2

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
1. Bekerja dilingkungan Pegawai Negeri Sipil/BUMN/BUMD di Kabupaten Tapanuli Utara dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA serta peraturan-peraturan organisasi lainya.
2. Anggota adalah mereka yang bekerja dilingkungan Pegawai Negeri Sipil/BUMN/BUMD di Kabupaten Tapanuli Utara, bermarga Lumbantobing dan boru Lumbantobing.
3. Membayar uang pangkal yang sebesar Rp. 50.000 dan uang iyuran sebesar Rp. 10.000 setiap bulannya sesuai ketetapan dalam peraturan organisasi.

Pasal 3

SYARAT ANGGOTA ISTIMEWA
1. Anggota istimewa adalah mereka yang bekas anggota tetap yang telah pensiun dari bekerja dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara, bermarga Lumbantobing dan boru Lumbantobing.
2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi lainya.
3. Membayar uang pangkal yang sebesar Rp. 50.000 dan uang iyuran sebesar Rp. 10.000 setiap bulannya sesuai ketetapan dalam peraturan organisasi.

Pasal 4
Setiap anggota yang berpindah tempat diluar wilayah Taput, wajib melaporkannya kepada Pengurus sebelum pindah.

Pasal 5

HAK-HAK ANGGOTA
1. Hak suara dan hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi adalah sama selama tidak ada ketentuan lain untuk itu.
2. Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu.
3. Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijaksanaan organisasi.
4. Melakukan pembelaan diri dalam pemecatan penuh.
5. Khusus anggota istimewa diberi hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi adalah sama selama tidak ada ketentuan lain untuk itu.

Pasal 6

KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggara Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan serta ketentuan lainya dalam organisasi.
2. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi.
3. Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program organisasi tanpa terkecuali.
4. Membayar uang pangkal yang sebesar Rp. 50.000 dan Uang iyuran sebesar Rp. 10.000 setiap bulannya sesuai ketetapan dalam peraturan organisasi.
5. Anggota Punguan dapat membantu uang kas dengan cara memberikan sumbangan sukarela yang tidak terikat.
6. Menghadiri setiap Rapat.

Pasal 7

KEANGGOTAAN BERAKHIR
1. Bertempat tinggal diluar wilayah Kabupaten Tapanuli utara dan tidak melaporkan kepindahanya tenggang waktu 6 (enam) bulan.
2. Bukan lagi Warga Negara Republik Indonesia.
3. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus Organisasi serta telah mendapat persetujuan Pengurus.
4. Diberhentikan dengan hormat karena melanggar peraturan organisasi dan yang bersangkutan tidak mampu melakukan pembelaan diri dalam Rapat Anggota.
5. Keanggotaan berakhir apabila telah pensiun, tetapi dapat diangkat menjadi anggota istimewa.
6. Meninggal dunia.







Pasal 8

PEMBIAYAAN
1. Setiap biaya yang dibutuhkan oleh organisasi dibiayai melalui dana yang ada dalam organisasi.
2. Setiap biaya yang keluar lebih dahulu dipertimbangkan dan diputuskan dalam Rapat.
3. Setiap pengeluaran biaya harus melalui persetujuan Pengurus Harian.

BAB II
PENGURUS

Pasal 9

PENASEHAT
1. Anggota Penasehat dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. Penasehat bertugas memberikan nasehat, arahan dan bimbingan bagi Pengurus Harian dan anggota dalam hal pengembangan organisasi baik diminta maupun tidak diminta.
3. Keanggotaan Penasehat maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.

Pasal 10

PEMBINA
1. Anggota Pembina dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. Pembina bertugas memberikan nasehat, arahan dan bimbingan bagi Pengurus Harian dan anggota dalam hal pengembangan organisasi baik diminta maupun tidak diminta.
3. Dalam pelaksanaan tugasnya Pembina diminta untuk aktif menghadiri rapat yang dilaksanakan organisasi.
4. Keanggotaan Penasehat maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.


Pasal 11

PENGURUS HARIAN
1. Pengurus Harian dibantu oleh beberapa Devisi.
2. Masa kepengurusan Organisasi selama tiga tahun dan sesudahnya diadakan pemilihan kepengurusan yang baru.
3. Pengurus lama berhak dicalonkan kembali menjadi pengurus berikutnya maksimal 1 (satu) kali lagi.




Pasal 12

KEWAJIBAN PENGURUS
1. Pengurus berkewajiban memberi laporan keuangan 6 (enam) bulan sekali kepada anggota yang disampaikan dalam pertemuan bulanan atau Rapat Anggota.
2. Pengurus berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan dalam Rapat Anggota.
a. KETUA
• Memimpin organisasi untuk menyelenggarakan semua kegiatan TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA.
• Mengatur komunikasi internal pengurus dan pengurus dengan anggota sehingga terjadi sinergi dan saling mendukung satu sama lain.
• Memutuskan sesuatu yang bersifat darurat dan mendesak (force majeur).
• Memikirkan, merencanakan dan melakukan segala sesuatu yang berguna untuk kemajuan TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA sehingga terwujud visi, misi dan tujuan.
• Membentuk, melantik dan membubarkan panitia untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan cara kepanitiaan. Misalnya: Panitia Natal, Panitia Bona Taon, Panitia Pemilihan Pengurus, dsb.
• Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan Laporan Kegiatan & Laporan Keuangan kepada Rapat Anggota sesuai yang telah diatur dalam AD/ART.

b. WAKIL KETUA
• Membantu Ketua untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
• Mewakili Ketua dalam segala bidang bila Ketua berhalangan sementara atau berhalangan tetap.
• Memberi masukan yang bersifat membangun kepada Ketua demi terwujudnya visi, misi dan tujuan.

c. SEKRETARIS
• Membantu Ketua dan pengurus lainnya untuk melaksanakan tugas-tugasnya terutama dalam bidang administrasi.
• Memberi masukan yang bersifat membangun kepada Ketua demi terwujudnya visi, misi dan tujuan TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA.
• Mewakili Ketua dalam segala bidang bila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan sementara atau berhalangan tetap.
• Menyimpan, merawat, mendata dan mengelola inventaris TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA untuk kepentingan Organisasi.
• Membuat Laporan Kegiatan untuk disampaikan kepada Ketua.


d. BENDAHARA
• Membantu Ketua untuk melaksanakan tugas-tugasnya terutama dalam bidang keuangan.
• Mengumpulkan dan mengelola dana organisasi, antara lain: uang pangkal anggota, iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, Pendapatan-pendapatan lain yang sah, dsb.
• Menyimpan Dana disalah satu Bank atas nama organisasi.
• Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan.


Pasal 13

TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Tata cara pemilihan Pengurus Harian:
1. Calon-calon dipilih langsung oleh anggota.
2. Suara terbanyak pertama menjadi Ketua.
3. Suara terbanyak kedua menjadi Wakil Ketua.
4. Suara terbanyak ketiga menjadi Sekretaris.
5. Suara terbanyak keempat menjadi Wakil Sekretaris.
6. Suara terbanyak kelima menjadi Bendahara.

Pasal 14

TATA CARA PEMILIHAN PENASEHAT
1. Pengurus Harian mengajukan beberapa nama calon.
2. Calon-calon dipilih langsung oleh anggota.
3. Suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga menjadi Penasehat.

Pasal 15

TATA CARA PEMILIHAN PEMBINA
1. Pengurus Harian mengajukan beberapa nama calon.
2. Calon-calon dipilih langsung oleh anggota.
3. Suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga menjadi Pembina.

BAB III
RAPAT

Pasal 16

RAPAT PENGURUS
1. Dilaksanakan minimal sekali 3 bulan.
2. Rapat Pengurus dapat dilakukan apabila ada kegiatan yang penting.


Pasal 17

RAPAT ANGGOTA
1. Rapat Anggota adalah terdiri dari seluruh anggota, pengurus harian, pembina dan penasehat TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA.
2. Rapat Anggota diadakan paling sedikit dua kali setahun, bulan Januari dan Juli.
3. Rapat Anggota diyatakan qurum dan dapat diselenggarakan bila dihadiri oleh paling sedikit ½ n +1 (setengah plus satu) dari jumlah Anggota TO BE ONE TOBING BONA PASOGIT TAPANULI UTARA.
4. Rapat Anggota adalah kuasa tertinggi dalam mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi.

Pasal 18

RAPAT ANGGOTA KHUSUS
Rapat Anggota Khusus dilaksanakan apabila ada hal-hal yang sangat penting untuk kemanjuan Organisasi.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Segala sesuatu yang menimbulkan perbedaan penafsiran dalam AD/ART diputuskan dan dijelaskan dalam Rapat Anggota.
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Peraturan dan Keputusan Organisasi.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan kembali dalam Rapat Anggota di Tarutung pada tanggal 16 Mei 2009 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Tarutung
Hari/tgl : 16 Mei 2009

KETUA SEKRETARIS



TOHOM LUMBANTOBING FERRY HANAFYAH LUMBANTOBING, SP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar